Kitatoday.com– Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan car free day (CFD) Pacitan mencuat dan meresahkan pedagang. Setiap pedagang disebut diminta menyetor Rp5 ribu per pekan oleh paguyuban yang mengatasnamakan pedagang CFD. Agar terkesan resmi, mereka yang membayar iuran diberi nomor urut jualan. Namun, dasar penarikan iuran itu justru dipertanyakan pedagang.
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengungkapkan pihaknya sudah memanggil tiga orang yang diduga terlibat. “Kami telah memanggil tiga orang diduga terlibat dalam penarikan iuran,” jelasnya, kemarin (9/9). Pemeriksaan dilakukan setelah video pungutan tersebut beredar luas di media sosial.
Polisi kini menelusuri aliran dana hasil iuran. “Masih kami selidiki, apakah hasil pungutan dipakai pribadi atau dibagi ke paguyuban,” ujar Maskanan. Satreskrim juga meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan.
Hasilnya, DLH menegaskan tidak pernah ada kebijakan resmi terkait pungutan kepada pedagang CFD. “Kami masih mendalami dugaan pungli itu,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menyebut iuran dipakai untuk sejumlah kebutuhan. Mulai pembelian trashbag, biaya kebersihan, sewa lapak per meter, hingga istilah uang lelah pengurus paguyuban serta dugaan setoran ke dinas. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan kepolisian.


















