banner 728x250

Dugaan Maladministrasi Tender RSUD Dr. Iskak: Sengkarut Dokumen ‘Aspal’ dan Tanda Tangan Bodong Terbongkar

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG , KitaToday.Com – Aroma tidak sedap menyeruak dari proses pengadaan jasa tenaga kerja (outsourcing) di RSUD Dr. Iskak Tulungagung. Praktik maladministrasi sistematis diduga kuat terjadi dalam penetapan pemenang tender pengamanan (security) dan kebersihan (cleaning service), yang melibatkan pencatatan dokumen ganda dan manipulasi identitas perusahaan.

Modus Operandi : CV Rasa PT
Hasil penelusuran menunjukkan adanya kejanggalan fatal pada berkas kontrak kerja. Pemenang tender khusus outsourcing security diketahui menandatangani dokumen atas nama CV, namun secara personal, administrasi tersebut justru mencatut nama PT Upo Ukoro Upo untuk sektor cleaning service.

banner 325x300

Lebih mengejutkan lagi, ditemukan dokumen penting yang dibiarkan tanpa tanggal, sebuah celah hukum yang diduga sengaja diciptakan untuk mempermudah manipulasi administrasi di kemudian hari.

Ada dua nama kini tengah menjadi sorotan tajam sebagai inisiator produk kerja sama bermasalah ini:

  1. Jatmiko : Diduga sebagai penanggung jawab operasional di lapangan.
  2. Inisial (B) : Sosok yang diduga kuat merupakan pemilik asli dari PT pemenang tender yang sarat kontroversi tersebut.

LPK RI Angkat Bicara: “Segera Tindak Tegas!”

Penasehat LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Tulungagung, Gus Edi Al Ghoibi, memberikan pernyataan keras terkait temuan ini. Saat ditemui pada Senin (20/4), ia menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan tata kelola publik.

“Kami mendesak adanya kepastian hukum secepatnya. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi diduga kuat ada unsur kesengajaan dalam maladministrasi di RSUD Dr. Iskak. Para pelaku harus ditindak tegas tanpa pandang bulu!” ujar Parmonangan dengan nada bicara tinggi.

Poin-Poin Tuntutan LPK RI:

Audit Investigatif: Meminta inspektorat dan aparat penegak hukum memeriksa ulang seluruh dokumen tender PT Upo Ukoro Upo.

  1. Transparansi Kontrak: Menuntut penjelasan mengapa ada dokumen resmi negara yang tidak memiliki penanggalan (dateless).
  2. Sanksi Blacklist: Jika terbukti bersalah, perusahaan terkait harus segera diputus kontraknya dan dimasukkan dalam daftar hitam pengadaan barang dan jasa.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Dr. Iskak belum memberikan klarifikasi resmi terkait sengkarut administrasi yang melibatkan pihak ketiga tersebut. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa saja “pemain” yang menikmati keuntungan di balik carut-marutnya tender ini.

Pewarta: Tim Investigasi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan