banner 728x250

Meta, YouTube, dan TikTok Buka Suara soal Aturan Blokir Akun Medsos Anak di Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

KITATODAY.com – Sejumlah perusahaan platform digital besar buka suara soal aturan baru pemerintah Indonesia yang mewajibkan penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Lewat pernyataan resmi kepada KitaTekno, Selasa (10/3/026), perusahaan media sosial seperti Meta, YouTube, dan TikTok pada dasarnya menyampaikan pesan yang serupa.

banner 325x300

Ketiganya menyatakan mendukung tujuan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital, tetapi juga menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Meta, misalnya, mengingatkan bahwa larangan media sosial dapat mendorong remaja berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau tidak diawasi.

Sementara itu, Google Indonesia yang mengampu YouTube menyatakan masih meninjau aturan tersebut untuk memastikan akses pembelajaran tetap terjaga.

TikTok sendiri kini mengaku sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk memahami implementasi kebijakan tersebut.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (6/3/2026). Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan ini menargetkan sejumlah platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga Roblox untuk membatasi akses pengguna anak.

Meta khawatir remaja pindah ke situs berbahaya
Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, mengatakan pihaknya memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah. “Yakni menciptakan pengalaman daring yang aman dan positif bagi remaja,” kata juru bicara Meta kepada KompasTekno lewat pesan instan.

Namun perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg itu juga mengingatkan bahwa pembatasan media sosial harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mendorong remaja mencari alternatif lain yang justru lebih berisiko. “(Misalnya) mendorong remaja beralih ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi, atau ke pengalaman tanpa login yang bisa melewati perlindungan penting ,” ujar juru bicara Meta.

Instagram dan Facebook sendiri mewajibkan pengguna berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun.

Saat mendaftar, pengguna harus mencantumkan tanggal lahir. Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, platform tersebut secara otomatis menerapkan pengaturan Akun Remaja (Teen Accounts) dengan tingkat perlindungan yang lebih ketat.

Meta merinci, Akun Remaja ini secara otomatis diatur dengan perlindungan tambahan. Misalnya, akun dibuat privat secara default, pesan hanya bisa diterima dari akun yang sudah dikenal, serta konten yang muncul disesuaikan dengan kategori usia remaja.

Selain itu, fitur ini juga membatasi siapa yang dapat menandai atau menyebut akun remaja, serta menyembunyikan komentar atau pesan yang berpotensi menyinggung. Instagram juga menerapkan mode tidur otomatis dari pukul 22.00 hingga 07.00.

Dalam mode ini notifikasi akan dibisukan, serta memberi pengingat kepada pengguna untuk berhenti menggunakan aplikasi.

Akun remaja juga mendapatkan pengingat jika telah menggunakan Instagram selama 60 menit dalam sehari.

Bagi remaja di bawah usia 16 tahun, perubahan pengaturan keamanan agar menjadi lebih longgar hanya bisa dilakukan dengan persetujuan orangtua atau wali.

Orangtua juga dapat mengaktifkan fitur pengawasan (supervision) untuk memantau penggunaan akun anak, termasuk melihat aktivitas penggunaan aplikasi serta mengatur batas waktu pemakaian.

YouTube dan TikTok masih coba memahami

YouTube mengatakan sedang meninjau regulasi ini, untuk memastikan kebijakan baru tetap sejalan dengan tujuan mereka dalam memberdayakan orang tua, serta menjaga akses pembelajaran bagi masyarakat.

Menurut perwakilan YouTube, platform berbagi dan streaming video milik Google itu menekanan telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan anak selama lebih dari satu dekade.

Di platform YouTube sendiri, pengguna berusia 13 tahun ke atas sudah dapat memiliki dan mengelola akun sendiri serta mengakses fitur utama platform.

“YouTube tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” lanjut pernyataan YouTube.

TikTok juga memberikan tanggapan serupa. Platform video pendek milik ByteDance tersebut mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk memahami lebih lanjut aturan yang diterbitkan Komdigi.

Secara global, TikTok juga menetapkan batas usia minimal 13 tahun untuk membuat akun.

Untuk pengguna di bawah 18 tahun, platform ini menerapkan berbagai pembatasan tambahan, seperti pembatasan pesan langsung, larangan siaran langsung, serta penonaktifan notifikasi pada malam hari.

TikTok menekankan bahwa platformnya telah memiliki berbagai fitur keamanan khusus untuk pengguna remaja.

“(Setidaknya) ada 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” kata TikTok kepada KitaTekno.

TikTok juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan pengguna muda.

KitaTekno juga sudah menghubungi Bigo Live untuk meminta keterangan perihal penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun ini. Namun hingga berita ini ditulis, kami belum mendapatkan respons.

Blokir mulai 28 Maret

Dalam peraturan itu, pemblokiran akun anak berusia di bawah 16 tahun di sejumlah media sosial dan platform digital berisiko tinggi bakal berjalan mulai 28 Maret. Pada tahap awal, terdapat delapan aplikasi yang disasar, berikut daftarnya.

Daftar aplikasi sasaran blokir akun anak di bawah 16 tahun

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads X (dahulu Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.

Langkah drastis ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Meutya membeberkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini tengah dikepung oleh ancaman yang semakin nyata di internet.

Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling menjadi sorotan utama adalah masalah adiksi atau kecanduan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan