banner 728x250

Skandal Korupsi RSUD Dr. Iskak: Benarkah Kurir dan Aktor Utama ‘Dihargai’ Sama oleh Jaksa?

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG, KITATODAY.COM – Tabir gelap dugaan korupsi di RSUD Dr. Iskak Tulungagung senilai Rp4,3 Miliar kian memanas di meja hijau. Fakta persidangan mengungkap drama penyerahan uang di lokasi-lokasi tak lazim hingga munculnya kecaman terkait rasa keadilan dalam tuntutan hukum yang dinilai timpang.

Fakta Persidangan: Aliran Dana dan Lokasi ‘Gelap’
Dalam persidangan, Mantan Wakil Direktur (Wadir), Yudi, mengakui telah menerima uang sebesar Rp3,9 Miliar dari Reni. Sisanya diduga mengalir melalui bukti chart dan transfer yang juga berasal dari sumber yang sama.

banner 325x300

Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya membeberkan mekanisme “setor tunai” yang mencengangkan. Menurutnya, Reni hanyalah petugas yang menjalankan perintah untuk mengambil uang dari ruang penyimpanan.

“Setelah Yudi pensiun, penyerahan uang tidak lagi di kantor, melainkan dilakukan di musala hingga lorong-lorong rumah sakit,” ungkap saksi tersebut.

Direktur Supriyanto: “Melihat tapi Tak Tersentuh?”

Sorotan tajam tertuju pada peran mantan Direktur RSUD Dr. Iskak, Supriyanto. Muncul keraguan publik mengenai klaim ketidaktahuan sang Direktur atas aliran dana miliaran rupiah tersebut. Apalagi, Wadir Yudi sempat menyebut di hadapan penyidik Kejaksaan bahwa uang tersebut juga mengalir ke sang Direktur.

Anehnya, meski namanya kerap terseret, Supriyanto kerap mangkir saat dipanggil menjadi saksi di persidangan. Nihilnya tindak lanjut dengan dalih “kurang bukti” terhadap sang Direktur menjadi tanda tanya besar bagi para pencari keadilan.

Kejanggalan Tuntutan jaksa Penuntut Umum ,Senin 21/4/2026, Aktor Utama vs Kurir

Publik dikejutkan dengan tuntutan jaksa yang menyamakan hukuman antara aktor utama dan petugas pembantu:

Yudi (Wadir): Dituntut 5 tahun penjara.denda 200 jt , subsider 6 bulan, dan uang pengganti 2,5 M, Diduga memiliki aset melimpah dan telah menyerahkan kurang lebih 5 sertifikat ke Kejaksaan sebagai jaminan.

Reni (Petugas): Dituntut 5 tahun penjara, denda 100 jt, subsider 3 bulan, mengganti 1,78 M. Padahal, ia diduga hanya berperan sebagai kurir yang tidak mengelola uang. Reni hanya menerima uang total Rp21,8 juta selama dua tahun dari Yudi, yang semuanya telah dikembalikan ke negara.

Muncul spekulasi pahit di tengah masyarakat: Apakah setoran kurang lebih 5 sertifikat milik sang aktor utama mampu menyamaratakan hukuman bagi mereka yang hanya menjadi “kaki tangan” kecil?

Suara Aktivis: “Jangan Ciderai Hukum!”

Menanggapi carut-marut kasus ini, Gus Edi Al Ghoibi, Penasehat LPK-RI Tulungagung, angkat bicara. Ia berharap agar majelis hakim menggunakan hati nurani dan logika hukum yang sehat.

“Kami juga berharap Pengadilan memvonis tersangka dengan seadil-adilnya. Tidak boleh ada ‘main mata’. Jika aktor utama dan kurir dihukum sama, ini jelas menciderai rasa keadilan dan merusak integritas hukum di Indonesia,” tegas Gus Edi.

Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim. Apakah keadilan akan tegak berdasarkan peran masing-masing, ataukah hukum akan tunduk pada lobi-lobi sertifikat? Publik Tulungagung menunggu pembuktian bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Editor: Tim Redaksi
Sumber: Fakta Persidangan & Wawancara LPK-RI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan