TULUNGAGUNG, KITATODAY.COM– Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4,3 Miliar di RSUD setempat kini memasuki babak krusial. Fakta persidangan mulai menguak tabir gelap mengenai siapa sebenarnya penikmat utama uang rakyat tersebut. Meski bukti-bukti mengarah kuat ke jajaran petinggi, aroma ketidakadilan justru tercium dari tuntutan jaksa.
Pengakuan di Atas Kertas: Estafet Uang dari Mushola hingga Lorong
Dalam persidangan terbaru, Yudi (Mantan Wakil Direktur) secara mengejutkan mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp3,9 Miliar dari Reni, seorang staf administrasi. Pengakuan ini sinkron dengan bukti chart aliran dana dan mutasi transfer yang diajukan di persidangan.
Fakta miris terungkap mengenai peran Reni. Ia diduga kuat hanyalah “kurir” yang menjalankan perintah untuk mengambil uang dari ruang penyimpanan. Modus operandi penyerahan uang pun berubah-ubah:
Sebelum Pensiun : Uang diserahkan langsung di ruang kerja Wadir.
Setelah Pensiun :
Menggunakan “Surat Tugas” khusus dari Direktur (dr. Pri), penyerahan dilakukan secara sembunyi-sembunyi di mushola dan lorong-lorong rumah sakit.
Mungkinkah Direktur “Buta dan Tuli”?
Kejanggalan terbesar dalam kasus ini adalah posisi dr. Supriyanto (Direktur saat itu). Secara logika organisasional, mustahil kebocoran dana sebesar miliaran rupiah luput dari pengawasan pucuk pimpinan.
“Wadir sempat menyatakan kepada tim pemeriksa Kejaksaan bahwa uang tersebut juga disetor ke Direktur. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut serius dengan dalih minim bukti,” ujar sumber internal yang memantau kasus ini.
Lebih mencurigakan lagi, dr. Pri berkali-kali mangkir dari panggilan saksi di persidangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ketidakhadirannya seolah membiarkan mata rantai korupsi ini terputus di tingkat Wadir.
Masyarakat kini mempertanyakan rasa keadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bagaimana mungkin aktor intelektual yang menikmati miliaran rupiah dituntut hukuman yang sama dengan staf pembantu?, Senin 14/4/2026
Perbandingan Kasus Yudi (Wadir) Reni (Staf/Kurir)
- Total Uang Diterima Rp3,9 Miliar Rp21,8 Juta (Total pemberian selama 2 tahun)
- Tuntutan Penjara 5 Tahun 5 Tahun
- Upaya Pengembalian Menyerahkan Rp 50 juta dan kurang lebih 5 Sertifikat Aset ( Yudi ) dan Reni sudah mengembalikan Rp 21,8 Juta (Lunas)
Indikasi “Permainan” Sertifikat
Muncul kecurigaan bahwa penyerahan kurang lebih 5 sertifikat tanah dan Rp 50 jt, oleh Yudi ke pihak Kejaksaan menjadi “pelicin” untuk menyamakan tuntutan. dan Reni mengembalikan Rp 21,8 juta, Jika benar, hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, di mana orang kaya dapat “membeli” keringanan tuntutan dengan aset, sementara staf kecil yang hanya menjalankan perintah harus menanggung beban hukuman yang sama beratnya.
Publik kini menunggu keberanian Majelis Hakim untuk melihat melampaui tuntutan Jaksa. Akankah hakim menerapkan Justice Collaborator secara adil bagi Reni, atau justru membiarkan para “Gajah” bersembunyi di balik surat tugas dan mangkirnya saksi kunci?
Keadilan tidak boleh tumpul ke atas hanya karena tumpukan sertifikat. ( Red )


















