Ngawi KitaToday.com – Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kades Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya (Mark-up), hingga nekat memanipulasi anggaran proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa.
Proyek yang berasal dari Dana Desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2025 untuk pembangunan rigid beton jalan pojok – genyol, diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi.
Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.
Dari hasil penelusuran awak media, diduga pihak desa memang sengaja Memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan untuk pribadi maupun kelompok.
Dugaan kepala Desa Mark-up dan manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2025 dan melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi,.
Menurut Informasi Dari Beberapa Narasumber dan warga Yang Tidak Bisa Disebutkan Namanya, “Bahwa Dari Anggaran yg diduga disalah gunakan dalam pembangunan rigid beton jalan pojok-genyol menunjukkan bahwa panjang pembangunan jalan yang tercantum pada papan proyek adalah 140 meter dengan dana sebesar 200 juta. Namun, data yang tercantum Pada RAB adalah 155 meter dan diduga terdapat pengurangan volume yang signifikan. Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat atas kualitas dan transparansi pengerjaan proyek tersebut.
Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara. (Tim)











