banner 728x250

Korupsi RSUD Dr. Iskak: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 5 Tahun Penjara!

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG, KitaToday.Com – Komitmen pemberantasan korupsi di sektor kesehatan Tulungagung memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung secara resmi melayangkan tuntutan berat terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD Dr. Iskak, Yudi dan Reni, dalam persidangan yang digelar Senin (21/4/2026).

​Tuntutan Pidana dan Denda Miliaran Rupiah
​Dalam amar tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan :

banner 325x300

Terdakwa : Tuntutan Penjara : Denda (Subsider)

  1. Yudi : 5 Tahun : Rp200 Juta (6 Bulan) Pengganti sekitar 2,5 Milyar.
  2. Reni : 5 Tahun : Rp100 Juta (3 Bulan) Pengganti sekitar 1,78 Milyar.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret pengelolaan layanan kesehatan, termasuk dugaan penyimpangan pada mekanisme Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Meski sebagian kerugian negara dikabarkan telah dikembalikan ke kas RSUD, JPU tetap memberikan tuntutan maksimal sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen

​Menanggapi tuntutan tersebut, Gus Edi Al Ghoibi, Penasehat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja korps adhyaksa. Menurutnya, langkah JPU sudah tepat untuk menjaga muruah keadilan di mata masyarakat.

​”Kami mengapresiasi keberanian Jaksa Penuntut Umum. Kini bola panas ada di tangan majelis hakim. Hakim harus tegas dan memberikan hukuman yang setimpal. Ini harus menjadi efek jera bagi pejabat lain agar tidak bermain-main dengan uang rakyat, terutama di sektor kesehatan,” tegas Gus Edi.

​Sidang ini menandai langkah penting dalam pembersihan birokrasi di instansi kesehatan vital di Tulungagung. Publik kini menunggu apakah Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutan JPU atau memberikan vonis yang lebih berat demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

​Proses hukum masih terus berjalan, dan agenda selanjutnya akan mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Laporan: Tim Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan