banner 728x250

Polres Ngawi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya

banner 120x600
banner 468x60

Ngawi KitaToday.com – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Mirisnya, kali ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial S (70) warga Ds. Watualang Kab. Ngawi terhadap cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun di dalam rumah.

banner 325x300

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto S.H., S.I.K, M.H., mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula ketika korban akan dijemput ibunya untuk melihat pawai, pada Minggu (25/8/2024).

“Kondisi korban panas dan dibawa berobat ke dokter, ternyata ada infeksi di kemaluannya, sehingga ibunya melapor ke Polres Ngawi,” jelas AKBP Dwi S.R., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan.

Setiap tersangka ingin melakukan perbuatannya terhadap korban, dengan ancaman akan membuang korban ke laut. Rudapaksa tersebut dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut Kapolres Ngawi kepada media saat konferensi pers, pada Jumat (6/9/2024)

Terhadap tindak pidana pencabulan dan persetubuhan serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah
tangga yang dilakukan berulang kali, kepada tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi.
(yanti)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *