Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kembali menegaskan pentingnya kesederhanaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kediri. Menurutnya, ASN tidak pantas menunjukkan gaya hidup berlebihan (flexing), baik dalam keseharian maupun di media sosial, karena bisa memicu kecemburuan sosial dan merusak citra pelayanan publik.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kediri juga mengambil langkah tegas dengan memblokir data 467 penerima bantuan sosial (bansos). Data tersebut dinilai bermasalah setelah hasil verifikasi menunjukkan adanya keterlibatan sebagian penerima dalam praktik judi online.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah dalam mengelola dana bansos agar tepat sasaran. Pemkab juga membuka posko klarifikasi bagi warga yang merasa dirugikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Publik menilai kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola bansos dan menekan praktik judi online di Kediri.

















