banner 728x250

Giliran Bos KCung dilaporankan oleh Kuasa Hukumnya sendiri.

banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung, KitaToday.com Kabar mengejutkan datang dari Polres Tulungagung. Kacunk Motor, yang sebelumnya menjadi pihak tergugat dengan pendampingan hukum dari advokat Edi Sumarno alias Mbah Gantol, kini justru dilaporkan oleh tim kuasa hukumnya sendiri.

banner 325x300

Peristiwa ini mencuat pada Jumat (20/2/2026), menyusul dugaan belum dibayarkannya sisa honorarium jasa hukum sebesar Rp90.000.000.

 

Kasus bermula dari pendampingan hukum yang dilakukan Edi Sumarno dalam perkara di Pengadilan Negeri Tulungagung, saat Kacunk Motor berhadapan dengan Lush Green Indonesia (LGI).

 

Di balik proses advokasi tersebut, muncul persoalan baru. Sisa honorarium yang disepakati disebut belum dibayarkan penuh. Nilainya tidak sedikit, mencapai Rp90 juta.

 

Saat dikonfirmasi, Edi Sumarno menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

 

“Benar, kami masih memiliki sisa honor sebagai pengacara Kacunk Motor sebesar Rp90 juta. Jika tidak dibayarkan, kami akan menempuh jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tulungagung,” tegasnya.

 

Ia juga mengungkapkan, pihak Kacunk Motor melalui perwakilan keluarga sempat menawarkan pembayaran Rp40 juta. Namun tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

 

Persoalan ini tak sekadar soal angka. Lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin pentingnya profesionalisme dan komitmen dalam hubungan kerja, termasuk antara klien dan kuasa hukum.

 

Dalam praktik hukum, kesepakatan honorarium merupakan bagian dari kontrak profesional yang mengikat secara moral dan hukum. Ketika komitmen tersebut diabaikan, yang tergerus bukan hanya hubungan kerja, tetapi juga kredibilitas dan kepercayaan publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kacunk Motor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan