banner 728x250

Hukum Tulungagung: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Teka-Teki “Kekebalan” Mantan Dirut RSUD dr. Iskak dalam Pusaran Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG, KITATODAY.COM – Pertanyaan besar kini menghantui publik Tulungagung terkait perkembangan kasus korupsi yang membelit RSUD dr. Iskak. Di tengah proses hukum yang menyeret nama-nama besar di jajaran manajemen, muncul desakan kuat agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tebang pilih dan berani menyentuh “aktor intelektual” di balik layar.

banner 325x300

Kasus yang sedang dalam pengawasan ketat KPK ini menyoroti dugaan korupsi senilai Rp4,3 Miliar. Nama Yudi (Mantan Waka RSUD) dan Reni yang disebut-sebut sebagai kurir, kini berada di kursi panas persidangan. Namun, banyak pihak menilai keduanya hanyalah “tumbal” dari skenario besar permainan kotor kekuasaan.

Penasehat LPK-RI, Gus Edi Al Ghoibi, angkat bicara dengan nada tegas. Ia mempertanyakan transparansi dan keberanian APH di Tulungagung dalam mengusut tuntas aliran dana yang diduga mengalir ke pucuk pimpinan di era dr. Supriyanto.

 

  • ​”Aliran dana itu berlangsung selama dua tahun. Secara logika manajemen dan birokrasi, sangat mustahil seorang Direktur Utama tidak mengetahui pergerakan dana sebesar itu di bawah hidungnya,” tegas Gus Edi.

 

​Ia juga menyoroti kejanggalan mengenai status Yudi. Menurut Gus Edi, meski Yudi sudah memasuki masa pensiun, yang bersangkutan diduga tetap diberikan peran strategis di RSUD melalui “surat sakti” yang dikeluarkan oleh manajemen saat itu. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya pengamanan saksi kunci agar tetap berada dalam lingkaran kendali, menurut narasumber yang enggan di sebut namanya.

Nyanyian Terdakwa dan Integritas APH

​Dalam perkembangan persidangan, muncul pengakuan dari pihak terdakwa yang menyebutkan bahwa aliran dana tersebut diduga tidak berhenti di tangan mereka, melainkan turut mengalir ke kantong dr. Supriyanto.

  • ​”Jika keterangan saksi dan bukti permulaan sudah ada, mengapa APH seolah tidak berdaya menyentuh mantan Dirut tersebut? Apakah hukum di Tulungagung memang didesain tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?” lanjut Gus Edi penuh tanya.

Tuntutan Keadilan Publik

​Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari KPK dan APH terkait. Kasus RSUD dr. Iskak bukan sekadar angka Rp4,3 Miliar, melainkan ujian bagi integritas hukum di Indonesia, khususnya di Tulungagung. Publik menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa melihat seberapa kuat pengaruh politik atau jabatan seseorang di masa lalu.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih terus dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pimpinan tertinggi rumah sakit pada periode tersebut.

 

​Penulis: Tim Investigasi

Editor: Redaksi Media

banner 325x300

Tinggalkan Balasan