KEDIRI, KITATODAY.COM – Nasib malang menimpa Siswanto, warga Tulungagung yang harus kehilangan mobil kesayangannya akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Alih-alih mendapatkan BPKB atas nama sang istri, mobil Datsun Go+ Panca (AG 1687 RD) miliknya justru ditarik paksa oleh pihak leasing di Kediri, Senin (13/4).
Peristiwa ini bermula saat Siswanto berniat mengurus balik nama kendaraan yang dibelinya dari sebuah showroom. Ia mempercayakan proses administrasi tersebut kepada seorang perantara bernama Muhamad Hernawan.
Namun, fakta pahit terungkap. Tanpa izin dan sepengetahuan Siswanto, kendaraan tersebut diduga dijadikan jaminan pinjaman ke PT Toyota Astra Financial Services (TAF). Akibat tunggakan yang tidak diketahuinya, unit mobil tersebut disita saat berada di wilayah Kediri.
- Ini jelas penyalahgunaan kepercayaan. Barang yang diserahkan untuk urusan surat-menyurat, malah dijadikan objek jaminan secara sepihak,” tegas Sugeng Hariyadi, Wakil Ketua LPK-RI DPC Tulungagung.
Penderitaan Siswanto tidak berhenti pada penarikan unit. Untuk mendapatkan kembali haknya, ia diminta menebus biaya sebesar Rp17.000.000 oleh pihak terkait. Angka yang fantastis ini kian menyudutkan posisi korban yang sejak awal memiliki itikad baik.
Kasus ini kini mendapat pengawalan ketat dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Koordinasi lintas wilayah dilakukan antara DPC Tulungagung dan DPC Kediri untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Ketua LPK-RI DPC Tulungagung, Parmonangan Sirait, menyatakan sikap tegasnya:
- Mendorong proses pidana jika ditemukan unsur penipuan dan penggelapan.
- Memastikan unit kembali ke tangan pemilik sah tanpa beban biaya yang tidak semestinya.
- Menelusuri keterlibatan oknum-oknum lain yang memuluskan pengajuan kredit tanpa dokumen asli dari pemilik.
Tragedi yang dialami Siswanto menjadi pengingat keras bagi kita semua. Hati-hati dalam memilih jasa perantara. Pastikan Anda menggunakan biro jasa resmi atau mengurusnya sendiri ke Samsat untuk menghindari celah kejahatan serupa.
Bapak Menyol, anggota LPK-RI yang mengawal mediasi, menambahkan, “Kami tidak akan tinggal diam. Praktik kotor yang merugikan masyarakat kecil seperti ini harus dihentikan!”
Hingga berita ini diturunkan, pihak perantara maupun leasing terkait masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut untuk memberikan klarifikasi.
Tim : Investigasi



















