TULUNGAGUNG, KITATODAY.COM – Suasana tenang di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Jalan Kartini, mendadak tegang pada Kamis pagi (16/4/2026). Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan mendadak di kantor Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo.
Tepat pukul 10:00 WIB, iring-iringan kendaraan Toyota Innova berwarna hitam memasuki area parkir utama Pendopo. Sejumlah orang turun dari kendaraan dengan mengenakan rompi krem khas KPK, lengkap dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lurus.
Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media,
tim penyidik langsung merangsek masuk ke dalam ruang kerja utama Bupati. Petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi tampak hanya bisa memantau jalannya prosedur tanpa menghalangi petugas.
Fokus Penggeledahan
Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan pengembangan kasus baru di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Beberapa poin penting terkait situasi di lokasi:
- Sterilisasi Area: Pintu masuk menuju ruang kerja Bupati dijaga ketat. Staf maupun ASN yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke area tersebut.
- Pemeriksaan Dokumen: Tim penyidik terlihat membawa sejumlah koper dan alat pemindai elektronik (scanner) ke dalam ruangan.
Status Bupati: Belum ada konfirmasi resmi mengenai keberadaan Bupati Gatot Sunu Wibowo saat penggeledahan berlangsung.
Respon Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak Juru Bicara KPK belum memberikan detail resmi mengenai kasus spesifik yang mendasari penggeledahan ini. Namun, kehadiran tim di “Jantung” pemerintahan Tulungagung ini menguatkan sinyal adanya temuan bukti baru terkait dugaan tindak pidana korupsi.
”Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mohon tunggu keterangan resmi dari pusat,” ujar salah satu petugas singkat saat berpapasan dengan wartawan.
Langkah taktis KPK hari ini menandai babak baru pengawasan hukum di wilayah Jawa Timur. Publik kini menunggu apakah penggeledahan ini akan berujung pada penetapan tersangka baru atau sekadar pengumpulan barang bukti tambahan. (Kutipan : SPJ.News)


















