banner 728x250

LPK RI Hadang Eksekusi Sita Aset di Desa Pucangan, Ketum M. Faiz: “Ini Cacat Hukum!”

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG, KitaToday.com – Suasana di Balai Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, mendadak tegang pada Rabu (8/4/2026). Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) secara resmi menghadang agenda sita eksekusi satu unit mobil Toyota Innova milik warga setempat, Rahmad Pradana, yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

banner 325x300

Perlawanan Masif LPK RI

​Aksi penghadangan ini tidak main-main. Terpantau di lokasi, Ketua Umum LPK RI, Muhammad Faiz, turun langsung memimpin barisan. Ia didampingi oleh Ketua DPC LPK RI Tulungagung, Parmonangan Sirait, serta puluhan anggota LPK RI dari wilayah Karisidenan Kediri, meliputi Blitar, Kediri, hingga Trenggalek.

​Ketua Umum LPK RI, M. Faiz, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya menolak keras upaya sita aset tersebut. Menurutnya, proses hukum yang berjalan hingga berujung pada agenda eksekusi ini ditengarai melompati prosedur yang benar.

​”Kami menyatakan dengan tegas menolak sita aset ini. Berdasarkan kajian kami, proses ini cacat hukum. Kami hadir di sini untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dari praktik yang tidak sesuai aturan,” ujar M. Faiz di hadapan awak media.

​Kepala Desa Pucangan, Slamet Wibowo, bertindak kooperatif dengan memfasilitasi tempat di balai desa sebagai titik temu antar pihak.

Pertemuan tersebut juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum (APH) yang terdiri dari unsur TNI dan Polri Polres Tulungagung guna menjaga kondusivitas situasi di lapangan.

​Pemandangan kontras terlihat dari pihak otoritas dan pemohon eksekusi. Rofi, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tulungagung, saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, enggan memberikan pernyataan sepatah kata pun terkait dasar hukum eksekusi Jaminan fidusia Nomor : 3/Pdt.Eks-Fds/2026/PN.Tlg, yang dianggap cacat oleh LPK RI tersebut.

​Setali tiga uang, pihak pembiayaan Astra Auto Finance ( ACC ) yang menjadi pemohon dalam perkara ini juga memilih diam seribu bahasa. Tidak ada penjelasan resmi mengenai sengketa kredit yang memicu upaya penyitaan unit Innova 2.4 G. M/T Nopol : AG 1922 DY warna Kuning, atas nama : Yeni Puspita Sari Istri dari Rahmad Putra Perdana S.Pd, tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, unit mobil Toyota Innova tersebut masih di pegang pemilik Rahmad Putra Perdana Desa Pucangan di bawah penjagaan anggota LPK RI. dan belum ada kepastian apakah PN Tulungagung akan menjadwalkan ulang eksekusi atau melakukan mediasi lanjutan terkait keberatan hukum yang dilayangkan oleh pihak konsumen.

​Editor: Tim Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan