TULUNGAGUNG, KitaToday.com — Pelaksanaan penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung tengah mendapat sorotan tajam. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) mengungkap temuan mengejutkan: mayoritas Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah tersebut nekat beroperasi dan memberikan pelayanan meski belum mengantongi perizinan vital terkait sanitasi dan lingkungan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Penasehat DPC LPK RI Tulungagung, Gus Edi Al Ghoibi, usai pihaknya turun langsung menginspeksi sejumlah SPPG di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Gus Edi, dua syarat fundamental yang kerap diabaikan oleh pengelola SPPG adalah ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ironisnya, di tengah ketiadaan standar higienitas yang disahkan negara tersebut, makanan sudah didistribusikan kepada para penerima manfaat.
“Banyak SPPG yang belum punya IPAL dan juga SLHS tapi sudah berani memberikan pelayanan MBG. Kalau SLHS, banyak yang beralasan masih dalam proses. Namun kalau soal IPAL, masih banyak yang belum jelas juntrungannya,” tegas Gus Edi.
Pada tahun ini di perkirakan Dapur MBG bisa menjamur di Luar Rencana Awal, terlihat sekarang dengan kondisi carut-marut perizinan ini sangat disayangkan oleh Ketua DPC LPK RI Tulungagung, Parmonangan Sirait. Ia menilai ada kesan terburu-buru dan euforia berlebihan dari para pihak untuk berlomba-lomba mendirikan Dapur MBG tanpa memprioritaskan kelengkapan izin dasar.
Parmonangan membeberkan bahwa fakta di lapangan saat ini sudah melenceng jauh dari perencanaan awal.
“Izin belum dilengkapi tapi kesannya terburu-buru, bahkan banyak yang berlomba-lomba membuat Dapur MBG. Dulu direncanakan Dapur MBG di tiap kecamatan itu kurang lebih hanya 4 sampai 5 titik. Tapi kini, di beberapa kecamatan di wilayah Tulungagung ada yang membeludak sampai 9 titik,” beber Parmonangan.
Bisa menjadi bom Waktu Lingkungan dan Kesehatan, karena lambannya pengawasan terhadap perizinan ini dikhawatirkan bisa menjadi masalah serius (bom waktu) terkait limbah dan higienitas makanan, mengingat skala produksi yang sangat masif.
Gus Edi memproyeksikan, jika tidak segera ditertibkan, jumlah Dapur MBG di seluruh wilayah Tulungagung pada tahun 2026 ini bisa meledak hingga menyentuh angka 200 titik.
“Setiap SPPG itu melayani Penerima Manfaat (PM) dalam jumlah besar, sekitar 1.800 sampai 2.000 orang per SPPG,” bila sampai 200 titik,”pungkas Gus Edi.
Dengan rasio produksi ribuan porsi per titik, ketiadaan IPAL dipastikan akan mencemari lingkungan sekitar akibat limbah sisa makanan dan cucian dapur. Sementara itu, ketiadaan SLHS mempertaruhkan keamanan pangan bagi ribuan perut penerima manfaat setiap harinya. Temuan LPK RI ini mendesak dinas terkait di Pemkab Tulungagung untuk segera turun tangan melakukan inspeksi, audit kelayakan, serta penertiban administrasi demi keselamatan konsumen. ( Red )



















