banner 728x250

Tegas dan Bermartabat! LPK RI Tulungagung dan Trenggalek Gelar Konsolidasi Kawal UU Perlindungan Konsumen

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG, KITATODAY.COM — Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK RI) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat konsolidasi strategis di Markas Besar (Mabes) DPC LPK RI Tulungagung, kawasan Perum Sobontoro Indah Blok M No. 7, pada Sabtu (4/4/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting guna merapatkan barisan, yang turut dihadiri oleh seluruh anggota LPK RI Tulungagung beserta jajaran pengurus DPC LPK RI Kabupaten Trenggalek.

banner 325x300

Ketua DPC LPK RI Tulungagung, Parmonangan Sirait, memimpin langsung jalannya konsolidasi dengan memaparkan proyeksi dan evaluasi kinerja lembaga ke depan. Dalam arahannya, Parmonangan memberikan instruksi tegas agar setiap elemen di dalam LPK RI bergerak secara presisi dan taktis.

“Seluruh anggota harus mengambil posisi dan peran sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya masing-masing. Kita dituntut untuk bekerja secara Profesional dan senantiasa menjaga nilai-nilai yang Bermartabat,” tegas Parmonangan.

Soliditas antarwilayah juga menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Ketua DPC LPK RI Trenggalek, Zainal Arifin, yang hadir beserta rombongan, turut memberikan suntikan semangat dan dukungan tegas kepada seluruh anggotanya. Zainal menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi antar-DPC adalah kunci kekuatan dalam mengadvokasi masyarakat.

“Dukungan penuh terus kami berikan. Anggota harus tetap solid dan menjaga sinergi perjuangan antardaerah demi kepentingan konsumen,” ujar Zainal Arifin.

Sementara itu, tokoh sentral LPK RI, Gus Edi Al Ghoibi, turut memberikan penegasan terkait landasan hukum dan moral yang diusung oleh lembaga. Ia mengingatkan bahwa keberadaan LPK RI bukan sekadar organisasi biasa, melainkan garda terdepan penegakan keadilan bagi konsumen.

“LPK RI memegang sebuah tugas yang sangat mulia. Kita harus selalu berdiri tegak dan menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Itulah fondasi dan napas pergerakan kita,” pungkas Gus Edi Al Ghoibi.

Rapat konsolidasi ini diharapkan menjadi langkah konkret bagi LPK RI, khususnya di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, untuk semakin agresif, tajam, dan terpercaya dalam menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat serta mengawal hak-hak konsumen di lapangan. ( Red )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan