TULUNGAGUNG, KITATODAY.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Tulungagung kembali menunjukkan perannya sebagai mediator dalam konflik sosial. Pada Senin malam (27/4/2026) pukul 20:00 WIB, LPK RI berhasil menuntaskan sengketa antara warga Lingkungan 8 Desa Ngunut dengan pemilik usaha kost-kostan.
Duduk Perkara : Tuduhan Pelanggaran Aturan
Konflik ini dipicu oleh keresahan warga terhadap usaha kost-kostan milik M. Nur Fuad Bawazier, warga Panjer, yang diduga menyalahi aturan desa setempat. Ketegangan sempat memuncak hingga berujung pada aksi penyegelan tempat kos oleh warga sebelum mediasi dilakukan.
Acara mediasi yang digelar di depan halaman Musholla Al Munawaroh lingkungan 8 tersebut dihadiri oleh:
- Ali, selaku Ketua RW setempat.
- Tokoh masyarakat dan puluhan warga Lingkungan 8.
- Tim LPK RI, DPC Tulungagung
Parmonangan Sirait, Ketua LPK RI Tulungagung beserta jajaran anggota sebagai kuasa pendamping pemilik kos.
Sempat Berjalan Alot
Suasana musyawarah awalnya berlangsung tegang. Perwakilan warga menyampaikan keberatan mereka secara tegas terkait aktivitas di rumah kos tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan regulasi lingkungan. Namun, situasi mulai mencair setelah Gus Edi Al Ghoibi turun tangan memberikan pemaparan.
Gus Edi membeberkan bahwa terdapat miskomunikasi dan kesalahpahaman informasi antara pemilik kos dan warga. Melalui pendekatan persuasif, beliau meluruskan poin-poin yang menjadi keberatan warga hingga kedua belah pihak menemukan titik temu.
- “Kuncinya adalah komunikasi. Setelah kita urai satu per satu, terbukti ada sumbatan informasi yang memicu konflik ini. Alhamdulillah, malam ini mufakat tercapai,” ujar Gus Edi di sela-sela kegiatan.
Hasil akhir dari mediasi ini menyatakan bahwa warga sepakat untuk membuka kembali segel kost-kostan tersebut. Sebagai imbal balik, pihak pemilik kos berkomitmen untuk lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dengan pengurus lingkungan serta mematuhi aturan desa yang berlaku.
Apresiasi LPK RI
Ketua LPK RI Tulungagung, Parmonangan Sirait, memberikan apresiasi tinggi kepada warga Lingkungan 8 Desa Ngunut. Meskipun sempat bersitegang, warga dinilai tetap mengedepankan etika dan keramahan dalam menerima rombongan LPK RI.
“Kami sangat mengapresiasi kedewasaan warga Lingkungan 8. Sambutan yang ramah dan keterbukaan untuk berdialog menjadi kunci selesainya masalah ini. Ini adalah momentum baik untuk menjaga kondusivitas wilayah Ngunut ke depannya,
Parmonangan Sirait selaku ketua LPK RI dalam sambutannya juga berjanji untuk membantu warga untuk menertibkan kost kostan di wilayah ngunut yang di duga menyalahi aturan dan siap membantu masyarakat, bila mempunyai masalah sengketa perbankan yang di atur dalam UU Perlindungan Konsumen Republik Indonesia no 8 tahun 1999, Pungkasnya.
Reporter: Tim Investigasi
Lokasi: Desa Ngunut, Tulungagung




















