banner 728x250

LPK RI Tulungagung Gerak Cepat, Unit Brio Milik Nasabah yang Ditarik Paksa Mandiri Tunas Finance Berhasil Dilepaskan

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG, KITATODAY.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Tulungagung kembali menunjukkan taringnya dalam membela hak masyarakat kecil. Kali ini, sebuah unit mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi AG 1075 SY milik M. Rifki, warga Desa Babatan, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, berhasil diamankan kembali setelah sempat ditarik secara sepihak oleh pihak leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) Kediri.

banner 325x300

​Sengketa ini bermula pekan lalu ketika pihak kreditur melakukan eksekusi terhadap unit kendaraan milik debitur. Berdasarkan keterangan korban, proses penarikan tersebut diduga kuat menggunakan modus tipu daya. Unit kendaraan dieksekusi saat berada di kantor Mandiri Tunas Finance Kediri hingga menyebabkan debitur kehilangan jejak kendaraannya tanpa kejelasan prosedur yang transparan.

​Merasa haknya dirampas, M. Rifki langsung melaporkan kejadian tersebut ke Posko LPK RI Kauman. Laporan tersebut diterima langsung oleh Gus Edi, yang kemudian mendampingi korban menuju Kantor DPC LPK RI Tulungagung di Perum Sobontoro Indah Blok M-18 untuk proses advokasi lebih lanjut.

Langkah Tegas LPK RI Tulungagung

​Pasca penyerahan kuasa resmi kepada LPK RI, tim langsung bergerak di bawah komando Parmonangan Sirait dan didampingi oleh Penasehat LPK RI, Gus Edi Al Ghoibi. Tim “Sigap” LPK RI melakukan mediasi keras dan klarifikasi di kantor Mandiri Tunas Finance Kediri untuk menuntut pengembalian hak konsumen yang dianggap telah diciderai.

​”Kami tidak akan tinggal diam melihat konsumen diperlakukan tidak adil dengan cara-cara yang melanggar prosedur hukum. Tugas kami adalah memastikan hak debitur dilindungi dari kesewenang-wenangan,” tegas pihak LPK RI.

​Perjuangan tim LPK RI membuahkan hasil manis. Melalui negosiasi yang intens, pihak Mandiri Tunas Finance akhirnya bersedia melepaskan kembali unit mobil Brio tersebut kepada pemiliknya.

​Debitur M. Rifki, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas bantuan lembaga tersebut.

​”Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada LPK RI Tulungagung yang sudah membantu mendapatkan hak saya kembali. Tanpa pendampingan mereka, mungkin mobil saya sudah hilang tanpa arah,” ungkapnya dengan nada lega.

​Kasus ini menjadi pengingat keras bagi lembaga pembiayaan (finance) agar tetap patuh pada prosedur hukum dalam melakukan eksekusi unit dan tidak menggunakan cara-cara yang merugikan konsumen secara sepihak.

​Reporter: (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan