banner 728x250
Berita  

Pemasangan Baliho GRIB JAYA Picu Kontroversi di Tulungagung, Netizen Soroti Rangkap Jabatan ASN

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG, KitaToday.com – Suasana menjelang Lebaran 2026 di Kabupaten Tulungagung mendadak riuh, bukan hanya karena persiapan mudik, melainkan karena bertebarannya baliho ucapan selamat dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB JAYA. Kehadiran baliho tersebut memicu gelombang pro dan kontra yang masif di media sosial, hingga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

​Langkah berani ormas GRIB JAYA dalam melakukan “ekspansi” visual di sudut-sudut strategis kabupaten ini rupanya tidak sepenuhnya mendapat sambutan hangat. Berdasarkan pantauan di berbagai platform digital, banyak kalangan masyarakat menyuarakan ketidaksukaan serta kekhawatiran atas kehadiran ormas tersebut di Bumi Lawadan.​

Sorotan Tajam Terhadap Sosok Ketua

​Titik sentral dari kontroversi ini tertuju pada sosok Ketua GRIB JAYA Tulungagung, (HR). Munculnya nama (HR) mantan Kabid Dispora dan saat ini menjabat di Damkar memantik diskusi kritis lantaran statusnya yang diketahui aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

​Langkah politik atau sosial yang diambil (HR) dengan memasang baliho besar-besaran dianggap sebagai “gebrakan” yang terlalu berisiko bagi seorang abdi negara.

Tokoh Masyarakat Pertanyakan Aturan Main

​Kritik tajam datang dari salah satu Tokoh Masyarakat (Tokmas) berinisial ( FR ). Ia secara terbuka mempertanyakan etika dan legalitas formal terkait rangkap jabatan yang dijalani oleh (HR).
​”Bolehkah seorang ASN merangkap jabatan sebagai Ketua ormas atau LSM? Sepemahaman saya, ada aturan ketat yang membatasi keterlibatan ASN dalam struktural organisasi kemasyarakatan yang memiliki potensi gesekan sosial atau kepentingan politik tertentu,” ujar ( FR ) kepada awak media.

​Ia menambahkan bahwa hal ini perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang, seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Inspektorat, guna menjaga netralitas dan profesionalisme ASN.UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
​Meskipun tidak menyebutkan kata “Ormas” secara spesifik dalam setiap pasal, UU ini menekankan prinsip Netralitas. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dalam konteks Ormas, keterlibatan yang mengarah pada politik praktis atau yang mengganggu kinerja profesional sangat dibatasi.

Pro dan kontra

​Sentimen negatif di masyarakat diduga bersumber dari rekam jejak atau persepsi terhadap karakter organisasi di tingkat nasional yang terbawa ke ranah lokal. Di sisi lain, pihak pendukung mungkin melihat ini sebagai bentuk partisipasi sosial yang sah dalam menyambut hari besar keagamaan.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Tulungagung masih menunggu pernyataan resmi dari pihak GRIB JAYA maupun pemerintah daerah terkait polemik rangkap jabatan ASN ini. Fenomena ini menjadi ujian bagi kondusivitas wilayah di tengah euforia menyambut Idul Fitri 2026. ( Red ).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *