banner 728x250

Miris! Menu Makan Bergizi Gratis di Desa Pojok Diduga “Asal-Asalan”, LPK-RI: Melanggar UU Perlindungan Konsumen!

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG, KITATODAY.COM – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Tulungagung mulai menuai sorotan tajam. Alih-alih memberikan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi emas, layanan yang diberikan di Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, justru dinilai jauh dari standar kelayakan dan diduga dikelola secara asal-asalan.

Temuan di lapangan pada Sabtu (14/3/2026) mengungkap fakta mengecewakan. Salah satu balita penerima manfaat di Desa Pojok kedapatan menerima paket menu yang sangat minim dan tidak proporsional untuk kebutuhan tumbuh kembang anak.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, satu porsi menu MBG Yayasan Sakinatul Umat yang diterima hanya terdiri dari:

  • 1 Biji Jeruk Peras
  • 1 Biji Roti
  • 1 Butir Telur

Kondisi ini memancing reaksi keras dari tokoh masyarakat (Tokmas) setempat, yang tidak mau di sebut namanya. Ia menyayangkan rendahnya kualitas pelayanan yang tidak sinkron antara nilai anggaran dengan realita di lapangan.

  • “Sangat tidak pas. Jika dilihat dari porsinya yang kecil, nilai menu tersebut ditaksir hanya berkisar Rp5.500. Padahal pagu anggarannya berada di angka Rp8.000. Ada selisih yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Narasumber (J) dengan nada kecewa.

Peringatan Keras dari LPK-RI

Permasalahan ini pun sampai ke meja Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Tulungagung. Penasehat LPK-RI, Gus Edi Al Ghoibi, mengaku telah menerima laporan resmi dari penerima manfaat berinisial (R) beserta tokoh masyarakat setempat.

Menurut Gus Edi, temuan ini bukanlah yang pertama kali terjadi, melainkan sudah berulang kali dan diduga kuat bersumber dari buruknya pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Pojok.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi sudah masuk ranah hukum. Tindakan memberikan pelayanan dan komoditas yang tidak sesuai standar kepada masyarakat ini diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 .Pasal ( 62 ), Pelaku usaha /Penglola ysng tidak memenuhi standar mutu yang di janjikan dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda 2 Milyar rupiah, indikasi tindak pidana korupsi, selisih uang belanja yang tidak jelas rimbanya adalah indikasi hilangnya uang negara,” tegas Gus Edi.

Ia menambahkan bahwa pihak penyelenggara tidak boleh bermain-main dengan hak masyarakat, terutama terkait kesehatan balita. LPK-RI berkomitmen akan mengawal kasus ini agar ada evaluasi total terhadap vendor atau pihak SPPG yang terlibat.

Analisis Singkat: Mengapa Ini Masalah Besar?

  1. Aspek Temuan Lapangan Standar Ideal
  2. Kecukupan Gizi Dominan karbohidrat sederhana & protein minim Gizi seimbang (Makro & Mikro)
  3. Transparansi Harga Estimasi nilai barang Rp5.500 Pagu Anggaran Rp8.000, kesesuaian Target Menu tidak disesuaikan kebutuhan balita Menu spesifik usia tumbuh kembang.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Dinas terkait untuk segera melakukan audit investigasi terhadap penyaluran MBG di Desa Pojok agar anggaran negara tidak menguap tanpa manfaat yang nyata bagi masyarakat. ( Red )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *