banner 728x250

Viral Pencurian Padi Sukodono Berakhir Damai: Kapolsek Karangrejo Fasilitasi Restorative Justice

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG, KITATODAY.COM– Kasus pencurian padi di Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, yang sempat memicu kegaduhan di jagat media sosial akhirnya menemui titik terang. Melalui langkah persuasif namun tegas, jajaran Kepolisian Sektor (Mapolsek) Karangrejo berhasil memediasi kedua belah pihak pada Rabu (15/4/2026).

​Penjemputan Tersangka dan Proses Mediasi
​Pihak kepolisian bergerak cepat merespons keresahan warga. Tersangka berinisial (S), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, dijemput oleh petugas untuk dimintai pertanggungjawaban. Didampingi Kepala Desa Padangan, Sutopo, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Kanitreskrim Mapolsek Karangrejo.

​Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangrejo, AKP Neni Indah Sasongko. Kehadiran pimpinan tertinggi Polsek di lokasi mediasi menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani konflik sosial yang mencuat di masyarakat.

Alur Mediasi yang Berjalan Alot

​Suasana di ruang mediasi sempat berlangsung alot. Korban, Islamiyah, hadir dengan didampingi oleh Gus Edi Al Ghoibi, Penasehat LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Tulungagung.
​Setelah melalui diskusi panjang dan pertimbangan kemanusiaan yang bijak:

  • Tersangka (S) mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka
  • ​Korban (Islamiyah) secara resmi mencabut tuntutannya terhadap tersangka.
  • Kesepakatan Damai disaksikan langsung oleh Kapolsek Karangrejo beserta jajaran dan perwakilan LPK-RI.

​Gus Edi Al Ghoibi, selaku pendamping korban, memberikan apresiasi tinggi terhadap profesionalisme AKP Neni Indah Sasongko. Menurutnya, langkah cepat dan tepat yang diambil kepolisian berhasil meredam potensi konflik yang lebih besar akibat viralnya kasus ini.

​”Kami sangat mengapresiasi langkah tegas namun humanis yang dilakukan Kapolsek Karangrejo beserta jajaran. Ini adalah bukti nyata Polri hadir sebagai pengayom masyarakat. Semoga ke depannya Polri semakin baik dan dicintai rakyat,” ujar Gus Edi.

​Dengan dicabutnya laporan tersebut, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, menekankan pada pemulihan keadaan dan saling memaafkan antar warga. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *