banner 728x250

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wakapolsek Pakel Tulungagung Saat Konvoi Silat, Status Residivis Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG Kitatoday.com — Kepolisian Resor Tulungagung menangkap seorang pesilat berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, atas dugaan penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel saat tugas pengawalan konvoi perguruan silat. Peristiwa terjadi dalam konteks ujian kenaikan tingkat silat yang melibatkan banyak pesilat dan kendaraan konvoi di jalan umum. AF diduga bertindak bersama sekitar sepuluh orang lainnya dalam insiden tersebut.

Insiden ini memicu kericuhan singkat. Wakapolsek yang mencoba melerai saat terlibat konflik arus lalu lintas, justru menjadi sasaran emosi pelaku. Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKP Ryo Pradana, korban mengalami luka di wajah dan beberapa bagian tubuh akibat pemukulan. Tim medis segera memberikan pertolongan setelah korban dibawa ke rumah sakit.

banner 325x300

AF sendiri diketahui memiliki catatan kriminal sebagai residivis penganiayaan, baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar Oktober 2024. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti saksi di lokasi, menelusuri rekaman video konvoi, dan mengidentifikasi pelaku lewat sejumlah barang bukti. “AF dijerat Pasal 214 jo 212 subsider Pasal 170 KUHP,” jelas AKP Ryo. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara apabila terbukti bersalah.

Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik di Tulungagung, bukan hanya karena pelaku dan korban sama-sama bagian dari institusi—aparat kepolisian—tetapi juga karena mengangkat isu ketertiban umum dalam kegiatan massa seperti konvoi perguruan silat. Polres Tulungagung menyampaikan bahwa selain penangkapan pelaku tunggal, mereka masih memburu anggota lainnya yang diduga turut serta. Upaya pengamanan juga diperketat untuk kegiatan ruang publik ke depannya.

Warga setempat, baik pelaku silat maupun masyarakat umum, menyatakan keprihatinan atas kejadian. Beberapa meminta agar organisasi silat yang melibatkan konvoi agar lebih bertanggung jawab dan koordinatif dengan kepolisian. Beberapa juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut bisa merusak citra perguruan silat yang selama ini dipandang sebagai warisan budaya lokal yang menjunjung tinggi nilai kehormatan.

Kasus penganiayaan Wakapolsek Pakel ini menunjukkan ketegangan yang bisa muncul jika konvoi massa tidak dikelola dengan tertib dan tanpa koordinasi. Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk menghormati ketertiban umum, saling menghormati dalam berkegiatan di ruang publik, dan memakai lajur serta aturan lalu lintas yang berlaku. Pemerintah daerah dan aparat hukum berjanji akan melakukan evaluasi terhadap izin kegiatan massa agar kejadian serupa tidak terulang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan