Ngawi-KitaToday.com ~ Sidang Mediasi terkait gugatan perkara perdata nomor 21/Pdt G/2025/PN Ngawi yang diajukan oleh warga desa yang berasal dari Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, bernama Sutrisno melalui pengacaranya Yon Kaharudin (24/09/2025).
Pihak penggugat menduga bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait seleksi perangkat desa serta diduga adanya perjanjian yang cacat hukum, serta melanggar perda dan perbup ngawi tentang penjaringan perangkat desa yang dibuat antara pihak tergugat.
Para pihak yang menjadi tergugat adalah Kepala Desa Pojok, TPPD (Tim Pengisian Perangkat Desa) Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Agenda persidangan tersebut adalah pemanggilan para pihak. Dalam hal ini, pihak penggugat (Sutrisno) bersama dengan pengacaranya Ayon Kaharudin
Dalam persidangan, para pihak hadir semua (lengkap) baik pihak penggugat maupun pihak tergugat. Setelah semua para pihak hadir, persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Dimana mediasi merupakan tahapan wajib yang harus dilalui bagi setiap perkara perdata. Dengan adanya mediasi tersebut diharapkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Menurut Ayon Kaharudin, “Agenda mediasi yang pertama dilaksanakan di Ruang Khusus mediasi Pengadilan Negeri Ngawi, karena mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim kebetulan ada kegiatan maka mediasi ditunda pada pertemuan mediasi yang akan datang yaitu pada tanggal 10 Oktober 2025.
Apabila mediasi tidak mengalami keberhasilan maka hakim mediator mempunyai wewenang untuk menyatakan bahwa mediasi gagal dan akan dilanjutkan ke tahap sidang berikutnya.
Ayon Kaharudin berharap dalam persidangan selanjutnya pihak majelis hakim dapat memutuskan bahwa dalam seleksi perangkat desa pojok bisa dibatalkan dan bisa mengulang kembali proses penjaringan ulang seleksi perangkat desa. Semua bertujuan agar seleksi tersebut menghasilkan aparatur perangkat desa yang kredibel, mumpuni, dan berintegritas,”mbuhnya.” (Jay)