Pledoi Eenawati dibacakan penasihat hukumnya, Bambang Sujatmiko di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.30 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Bambang menjelaskan, dalam pledoinya, ia menyampaikan sejumlah keberatan atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto. Selain itu, pihaknya juga menjabarkan argumentasi hukum terkait dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bambang juga menyoroti ihwal nilai kerugian saksi pelapor yang disebutkan Rp31,8 juta. Menurutnya, Ernawati justru kelebihan bayar Rp62,5 juta saat mengembalikan dana saksi pelapor untuk membeli arisan online dari terdakwa. Saksi pelapor dalam perkara ini yaitu Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto.
Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar. Tri sebelumnya rugi Rp27,9 juta, sedangkan Ika Rp41 juta. Mereka juga tak lagi mempermasalahkan keuntungan yang dijanjikan Ernawati.
“Harapan kami sesuai yang kami mohonkan dalam pledoi, yaitu klien kami bebas dari segala tuntutan hukum. Kedua, bebas dari tuntutan pidana,” tegasnya.
Sidang terdakwa Ernawati bakal dilanjutkan Rabu (17/9) dengan agenda replik dari JPU dan duplik dari penasihat hukum. Bambang berencana merespons replik jaksa secara lisan.
Sebelumnya, JPU dari Kerjari Kabupaten Mojokerto menuntut Ernawati dihukum 2 tahun penjara pada Rabu (10/9. Jaksa menilai ibu dua anak ini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Sedangkan saksi pelapor dalam perkara ini, Ninin membantah kerugiannya hanya Rp31,8 juta. Sebab kerugian yang ia tanggung selama mengikuti lelang arisan di Ernawati Januari 2023 sampai Januari 2024, mencapai Rp319,4 juta.
“Itu (Rp319,4 juta) modal saja, kalau termasuk keuntungan yang dijanjikan terdakwa, totalnya Rp600 juta lebih. Karena keuntungan yang dijanjikan mulai 50-100%,” ungkapnya.
Ninin mengaku mempunyai bukti 51 kali transfer ke rekening BCA milik Ernawati. Selama mengikuti lelang arisan, ia tidak pernah mengirim uang ke rekening lainnya milik terdakwa. Saksi pelapor ini juga membantah Ernawati kelebihan bayar kepada dirinya Rp62,5 juta. Ia menantang kubu terdakwa agar membuktikannya di pengadilan.
“Menurut dia (Ernawati) modal saya hanya Rp150 juta sekian, lalu dia kirim ke saya Rp200 juta sekian. Jadinya dia kelebihan uang, buktikan dong. Sedangkan bukti di mutasi rekening saya lengkap,” jelas Ninin.
Ernawati menipu para korban dengan modus lelang arisan online. Terdakwa menjual arisan yang tidak dibayar oleh peserta. Keuntungan yang ia janjikan sangat menggiurkan sebab rata-rata mencapai 50%.
Sebagai contoh, tersangka menjual arisan senilai Rp 100 juta seharga Rp 50 juta. Arisan-arisan yang dijual Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Setelah tak mampu mengembalikan uang para korban, ia memilih kabur.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ernawati pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ia bersembunyi di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan. Tersangka ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan.