Malang Kitatoday.com – Produktivitas DPRD dan Pemkot Malang dalam menghasilkan peraturan daerah (perda) ditarget meningkat. Minimal harus lebih banyak dibanding tahun lalu. Sejauh ini, sudah ada sembilan produk hukum yang telah disahkan.
Jumlah itu segera menyamai produktivitas pada 2024 lalu. Saat itu ada 10 perda yang bisa disahkan (selengkapnya baca grafis). Kalangan dewan yakin target pengesahan 12 perda pada tahun ini bakal terealisasi.
Untuk diketahui, mulai awal tahun hingga pertengahan September ini, DPRD bersama Pemkot Malang telah mengesahkan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), Perda Pengarusutamaan Gender, dan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Selanjutnya ada Perda Perubahan Nama BPR, Perda Penanaman Modal BPR Tugu Artha, dan RPJMD tahun 2024-2029. Tiga yang terakhir yakni Perda Perubahan APBD 2025, Perda Pemajuan Kebudayaan, dan Perda Penyelenggaraan Perparkiran. Khusus untuk dua perda terakhir, kini masih diproses Pemprov Jatim. Pengesahannya tinggal menunggu waktu.
”Kami berharap segera disetujui tahun ini. Pemkot Malang harus proaktif mengawal di provinsi. Karena saat pembahasan juga dilakukan percepatan. Sangat disayangkan kalau lewat tahunnya,” papar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Arief Wahyudi. Dia menyebut, bapemperda selalu menargetkan pengesahan produk hukum mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Untuk itu, pada sisa akhir tahun, ada tiga regulasi yang akan dibahas. Satu merupakan produk hukum wajib, yakni Perda APBD tahun 2026. Dua perda lainnya yakni Perda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (CSR) dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). ”Dari 18 yang masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), kami target bisa mengesahkan 12 perda. Ranperda CSR dan ekraf (ekonomi kreatif) itu merupakan usulan dewan, sehingga optimistis selesai akhir tahun,” tutur politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Perda CSR dianggap mendesak agar pembangunan di Kota Malang tak hanya mengandalkan APBD. Perusahaan swasta diharapkan ikut ambil bagian. Selama ini, realisasi CSR bersifat fluktuatif. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur.
Sementara itu, Perda Pengembangan Ekraf diplot untuk memaksimalkan potensi ekosistem tersebut. Seperti diketahui, Pemkot Malang mencanangkan Kota Malang meraih predikat Kota Kreatif Dunia pada 2025. Regulasi itu menjadi salah satu jalan untuk meraih predikat tersebut.
Di tempat lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, ekraf merupakan ekosistem yang memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal. Karena itu, perlu regulasi khusus agar Pemkot Malang memberikan intervensi program lebih banyak lagi.
Setelah Perda Pengembangan Ekraf, Erik mengatakan bahwa pemkot bakal mengusulkan pembentukan Dinas Ekraf. Ketentuannya bakal dibahas dalam regulasi terpisah. Yaitu Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. ”Langkah itu seiring dengan visi misi dari Pak Wali. Ekraf harus menjadi sektor unggulan yang akan dikedepankan. Serta selaras dengan program pemerintah pusat,” tutur Erik.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang Suparno mengatakan, sebenarnya ada tiga rancangan perda (ranperda) yang sekarang sedang berproses di Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Timur. Tiga ranperda itu meliputi Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Ranperda Pemajuan Kebudayaan, serta Ranperda Penyertaan Modal BPR Tugu Artha.
”Untuk Ranperda Pemajuan Kebudayaan sudah berproses sejak tahun lalu. Kalau dua ranperda lainnya baru tahun 2025,” sebut Suparno, kemarin (19/9). Kemudian, ada satu ranperda yang sedang dalam pengajuan nomor registrasi (noreg). Yakni Ranperda Perubahan Nama BPR Tugu Artha yang sudah berganti nama menjadi BPR Tugu Artha Sejahtera.
Dalam prosesnya, pemkot tidak bisa melakukan percepatan. Sebab, Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Timur juga harus memproses ranperda dari 38 daerah. ”Yang bisa dilakukan ya intensif melakukan koordinasi,” ucap dia.
Ada proses panjang yang harus dilalui sampai perda bisa disahkan. Dimulai dengan pengajuan ranperda dari pemda ke Kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Itu dilakukan untuk proses penyelarasan atau harmonisasi. Setelah itu, baru dikirim kembali ke DPRD Kota Malang untuk pembahasan tahap satu oleh panitia khusus (pansus).
Jika sudah rampung, ranperda akan kembali dikirim ke biro hukum untuk fasilitasi. Hasil fasilitasi biro hukum dikembalikan lagi ke pansus untuk dibahas. ”Hasilnya diadakan paripurna. Dikirim lagi ke provinsi untuk mendapat noreg, baru diundang-undangkan,” jelasnya.
Suparno menyebut ada beberapa ranperda yang sampai sekarang berproses. Salah satunya ranperda untuk Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Ranperda itu sebenarnya sudah diusulkan pada 2021. Namun sampai sekarang masih pembahasan tahap satu di pansus.
Jika di tingkat kota saja belum selesai, tentunya tidak bisa segera diproses di biro hukum. Apalagi, tenaga perancang di biro hukum tidak sebanyak di tingkat Kota Malang. ”Jadi memang harus menunggu antrean dan banyak-banyak koordinasi,” pungkasnya.