MALANG Kitatoday.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2022-2023 kini memasuki tahap penyidikan. Per Rabu, 24 September 2025, puluhan cabang olahraga (cabor) dan pejabat terkait dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna memperjelas alur penggunaan dana hibah yang diduga menyimpang.
Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan ke unsur pengurus KONI, Kepala Dinas Pemuda & Olahraga (Kadispora), serta pengurus cabor agar didapati bukti dan jejak aliran dana. Ia menyebut, audit kerugian negara tengah berjalan, meski belum diumumkan detail angkanya secara resmi.
Menurut sumber internal, sebagian pengurus cabor belum dapat memberikan laporan pertanggungjawaban penuh atas penggunaan hibah, terutama terkait pembelian peralatan, pelatihan, dan kegiatan non-kompetisi. Beberapa kwarcab bahkan belum menyerahkan dokumentasi lengkap yang menjadi syarat audit. Para saksi dijadwalkan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan dalam beberapa hari ke depan.
Kasus ini menyita perhatian publik di Kabupaten Malang, terutama bagi komunitas olahraga dan pelaku anggaran publik, mengingat potensi kerugian dana besar dan dampak terhadap kepercayaan terhadap pengelolaan dana hibah daerah. Untuk menjaga transparansi, Kejari juga menyatakan akan mengumumkan perkembangan kasus secara berkala sesuai ketentuan hukum.
Polemik ini terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tekanan, seperti penurunan transfer pusat (TKD) dan tuntutan pembiayaan program sosial dan infrastruktur. Bagi masyarakat, apabila benar dana hibah digunakan tidak sesuai peruntukan, hal ini memicu kritik bahwa anggaran publik tidak pro rakyat.
Sejumlah pengamat pemerintahan lokal menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Malang perlu meninjau ulang mekanisme penyaluran hibah agar lebih ketat: mulai proses seleksi cabor penerima, persyaratan administrasi, hingga audit berkala. Mereka mendorong agar penggunaan dana hibah bersifat sistem terbuka dan dapat dikontrol publik melalui keterbukaan informasi.
Meski demikian, bukan berarti seluruh cabor sudah dinyatakan bersalah. Kejari menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak membela diri dalam proses hukum. Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas anggaran olahraga agar tidak luntur di mata masyarakat.