Blitar Kitatoday.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2025 akhirnya disahkan. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dengan Bupati Blitar dalam Rapat Paripurna, Jumat (19/09/2025) malam.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi mengatakan, Perubahan APBD 2025 disepakati dengan penyesuaian struktur anggaran. Diantaranya pendapatan turun menjadi Rp 2,605 triliun, belanja naik menjadi Rp 2,714 triliun, sehingga menimbulkan defisit Rp 109,06 miliar. Defisit ini ditutup dengan memanfaatkan kembali SILPA 2024 senilai Rp 109,06 miliar.
“Alhamdulillah hari ini Perubahan APBD 2025 sudah disahkan. Ada penyesuaian-penyesuaian anggaran yang sudah dilakukan,” katanya, usai Rapat Paripurna.
Dia menjelaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar juga memberikan sejumlah rekomendasi. Termasuk optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, perbaikan tata kelola keuangan daerah, serta peningkatan kinerja BUMD agar mampu memberi kontribusi lebih besar.
“Kamis memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi Perubahan APBD 2025,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto, menegaskan bahwa usai mendapat persetujuan DPRD, Raperda Perubahan APBD 2025 akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur maksimal tiga hari kerja untuk dievaluasi.
“Penyusunan perubahan APBD ini dilakukan dalam keterbatasan waktu sehingga memerlukan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif. Setelah persetujuan ini, kami segera menyerahkan Raperda ke Gubernur untuk proses evaluasi,” ujarnya.
Proses berikutnya, evaluasi Gubernur harus disampaikan paling lama 15 hari kerja sejak Ranperda diterima. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Blitar bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan hasil evaluasi dalam waktu tujuh hari kerja.
Selain itu, Pemkab Blitar juga memastikan percepatan pengadaan barang dan jasa akan diumumkan melalui aplikasi SIRUP, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, segera setelah penandatanganan dokumen persetujuan bersama.