JEMBER, KITATODAY.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi pemberhentian operasional sementara terhadap 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dalam surat pemberhentian operasional sementara tertanggal 11 Maret 2026, BGN mengumumkan sanksi kepada 213 SPPG di Jatim.
Sebanyak 18 di antaranya SPPG di Kabupaten Jember. Alasan sanksi itu lantaran syarat administrasi yang belum dipenuhi setelah 30 hari beroperasi.
Seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mes bagi kepala SPPG.
Dari 18 SPPG Jember yang dihentikan sementara itu, 16 di antaranya belum mengurus SLHS dan dua lainnya belum memiliki IPAL.
SPPG yang belum punya SLHS ialah SPPG Kaliwates Sempusari, SPPG Pakusari Patemon, SPPG Balung Lor, SPPG Semboro Pondokjoyo, SPPG Bangsalsari Karangsono dan SPPG Puger Mojomulyo.
Selain itu juga SPPG Tanggul Patemon 2, SPPG Jenggawah Cangkring, SPPG Umbulsari Paleran, SPPG Panti 2, SPPG Sukowono Sumberdanti, SPPG Sumberjambe, SPPG Silo Pace, SPPG Ambulu Karanganyar, SPPG Ajung Wirowongso 2, dan SPPG Jenggawah Kemuningsarikidul 2.
Sedangkan SPPG yang belum memiliki IPAL adalah SPPG Ajung Wirowongso dan Rambipuji Rowotamtu.
Sanksi berlaku sampai syarat terpenuhi
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Jember, Akhmad Helmi Lukman menyampaikan bahwa SPPG harus melakukan perbaikan sesuai alasan sanksinya.
Setelah syarat SLHS maupun IPAL terpenuhi, dapur sehat tersebut bisa kembali beroperasi. Helmi menyampaikan bahwa sebelumnya sudah mendorong SPPG agar segera mengurus persyaratan yang belum terpenuhi.
“Kami juga sudah kasih tahu di grupnya (WhatsApp group) SPPG Jember syarat-syaratnya untuk mengajukan SLHS, tapi enggak ada yang jawab,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Ia menyampaikan, dengan status ditangguhkan tersebut, otomatis SPPG tak akan menerima insentif apa pun hingga diizinkan kembali beroperasi.
Sebenarnya, dari 141 SPPG yang ada di Jember, masih banyak yang belum mengantongi SLHS. Helmi menjelaskan, 18 yang kena suspend tersebut ialah SPPG yang lebih dari 30 hari beroperasi tapi belum kunjung mengurus SLHS.
“SPPG yang baru-baru kan dikasih waktu sama BGN, masih taraf pengajuan,” terang pria yang juga merupakan Pj Sekda Jember itu.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengapresiasi BGN yang telah menghentikan operasional sementara pada 18 SPPG di Jember.
“Sebagaimana yang sudah kami suarakan dan disampaikan juga oleh masyarakat secara luas memang kemudian harus ada sanksi yang tegas agar tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Meski begitu, menurut Widarto, tak hanya persoalan administrasi saja yang seharusnya bisa diberi sanksi tersebut, tapi juga pada persoalan substansif lainnya.
“Saran kami bukan hanya suspend bagi SPPG yang belum lengkap secara administratif tetapi terutama SPPG yang nakal dalam tanda kutip mencurangi baik dari sisi kuantitas maupun kualitas menu yang disajikan agar ada efek jera,” tuturnya.
Meski dari sisi anggaran yang dikurangi tampak kecil, kata dia, tapi jika dikalikan dengan jumlah porsinya akan besar jumlah kecurangannya.
“Sejatinya itu penyimpangan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar dan di tengah situasi fiskal yang tentu tidak mudah ke depan. Menyakitkan baik bagi negara maupun bagi masyarakat,” ujarnya
Legislator Fraksi PDIP Jember itu mengatakan, keberadaan SPPG nakal justru sedang menurunkan level program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.


















