banner 728x250

Lakon ‘Tutup tapi Buka’: Skandal Operasional SPPG di Tulungagung Menuai Kecaman Keras LPK RI

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG, KitaToday.com – Dunia pendidikan dan program pemenuhan gizi di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Tulungagung, tengah diguncang isu miring terkait kredibilitas operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Meski surat pemberhentian sementara telah beredar luas, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang kontradiktif: unit-unit tersebut disinyalir masih nekat beroperasi.(13/3/2026)

Kabar penutupan sementara ini mencuat lantaran sejumlah SPPG diduga kuat belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)—syarat mutlak demi menjamin keamanan pangan bagi anak sekolah. Namun, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan ini dipertanyakan.

Penasehat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI), Gus Edi Al Ghoibi, melontarkan kritik pedas atas ambiguitas situasi ini. Menurutnya, status “tutup sementara” seharusnya memiliki manifestasi fisik yang jelas agar tidak membingungkan publik.

“Seharusnya kalau ditutup, walaupun sementara, ya harus disegel. Minimal ada tanda penutupan sementara yang jelas. Jadi masyarakat tahu kebenarannya. Jangan sampai dinyatakan tutup tapi kenyataannya masih beroperasi. Ini pembohongan publik!” cetus Gus Ghoibi dengan nada geram.

Senada dengan Gus Ghoibi, Ketua DPC LPK RI, Parmonangan Sirait, menekankan pentingnya transparansi informasi. Ia menghimbau masyarakat agar lebih detail dalam melaporkan temuan di media sosial maupun grup WhatsApp.

“Kami meminta masyarakat mencantumkan secara spesifik SPPG mana yang dimaksud dan sekolah penerima manfaatnya. Hal ini penting agar kami di LPK RI mudah melakukan kontrol lapangan,” tegas Parmonangan. Ia juga mengingatkan bahwa peran pengawasan ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 44 dan 62, yang memberi ruang bagi masyarakat dan lembaga perlindungan untuk mengawasi jalannya pelayanan publik.

BGN Tulungagung Bungkam, Ada Apa?

Di tengah desakan publik untuk mendapatkan klarifikasi, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tulungagung justru menunjukkan sikap yang janggal. Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai simpang siur izin operasional ini, Ketua BGN Tulungagung, Sabrina Mahardika, memilih untuk diam seribu bahasa.

Sikap tertutup dari pucuk pimpinan BGN ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran prosedur kesehatan pangan? Atau adakah ‘main mata’ di balik tetap beroperasinya unit yang secara administratif telah dihentikan?

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Tulungagung masih menunggu tindakan nyata dari otoritas terkait. Jika SLHS belum dikantongi namun distribusi tetap berjalan, maka risiko kesehatan siswa menjadi taruhannya.
( Tim Investigasi )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *