Sigit Pranoto Ketua FBINgawi – KitaToday.com ~ Polemik seleksi perangkat desa di Kabupaten Ngawi kembali mencuat. Isu kesempurnaan nilai ujian dan persyaratan pendaftaran calon perangkat desa yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu kini berbuntut pada temuan lebih serius. Dugaan ketidaksesuaian metode ujian seleksi dengan regulasi resmi yang berlaku sejak 2022.
Sorotan publik mengarah pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa, khususnya Pasal 25 ayat (2) yang secara tegas menyebutkan bahwa tata cara ujian tertulis atau dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Dari hasil penelusuran awak media, metode ujian yang selama ini digunakan oleh desa-desa di Ngawi diketahui menggunakan CBT (Computer Based Test). Meski sama-sama berbasis komputer, CBT dan CAT memiliki perbedaan mendasar, terutama pada sistem penilaian dan transparansi hasil ujian.
CBT bersifat umum dan fleksibel, penilaian bisa dilakukan otomatis maupun manual, serta hasil ujian tidak selalu diketahui secara langsung oleh peserta. Sebaliknya, CAT merupakan sistem yang lebih ketat dan terstandar, dengan penilaian otomatis serta hasil yang muncul secara real-time, sehingga meminimalkan ruang intervensi dan manipulasi nilai.
Perbedaan mendasar inilah yang memantik pertanyaan publik. mengapa regulasi mengatur CAT, tetapi praktik di lapangan justru menggunakan CBT?
Menanggapi hal adanya ketidaksesuaian antara regulasi dan pelaksanaan di bawah, Ketua FBI (Forum Bhayangkara Indonesia) Sigit Pranoto angkat bicara,” Bahwa Perbup 103 tahun 2022 harus diadakan uji materi yang sudah dilaksanakan desa di Ngawi banyak menjadi polemik saat ini. Selasa (13/01/2026)
Sigit menegaskan apabila dalam uji materi tersebut bahwa yang sudah mengadakan penjaringan perangkat desa di kabupaten Ngawi ini memang tidak sesuai dengan Perbup 103 tahun 2022 pihaknya akan melaporkan persoalan ini ranah hukum. Walaupun desa sudah mengadakan seleksi ujian dan calon perangkat desa sudah dilantik, tetap akan menuntut mengulang kembali pada seleksi penjaringan perangkat desa di Ngawi.
“Perbupnya memang tidak salah, tetapi realisasi di bawah yang keliru. Terjemahan CAT di lapangan itu memang beragam. Mungkin karena ketidaktahuan, semua yang berbasis komputer dianggap CAT atau dari pihak Pemerintah Daerah Ngawi sendiri tidak bersosialisasi kepada pihak desa yang akan melaksanakan pengisian perangkat desa atau bahkan dari leading sektornya tidak paham perbedaan CAT atau CBT,” ujar Sigit kepada awak media.
Bila dalam waktu dekat perbupnya berubah, tidak lagi spesifik CAT, tetapi direvisi menjadi “berbasis komputer” dan tidak lagi pakai aplikasi Soal dengan CAT, CBT, atau buatan sendiri, Justru memunculkan kritik tajam dari publik. Pasalnya, sejak Perbup 103 Tahun 2022 diterbitkan hingga kini, pemerintah daerah dinilai kecolongan dan tidak melakukan pengawasan ketat terhadap kesesuaian sistem seleksi yang digunakan desa.
Lebih jauh, penggunaan sistem CBT yang tidak berstandar secara ketat dinilai memiliki celah. Salah satu kelemahannya adalah potensi kecurangan yang lebih tinggi, terutama jika pengawasan tidak dilakukan secara maksimal dan independen,”ucap sigit.
Serta terlebih parah lagi perbup ngawi jelas mengatakan dapat menggunakan CAT tetapi dalam Sistem Keuangan Desa (siskeudes) tidak terdapat kode rekening untuk Lembar Pertanggung Jawaban penggunaan anggarannya”ketusnya.
Artinya, selama kurang lebih tiga tahun terakhir, terdapat jurang antara regulasi dan praktik seleksi perangkat desa di Ngawi. Kondisi ini membuka ruang dugaan bahwa proses penjaringan perangkat desa selama ini berjalan dalam wilayah abu-abu, bahkan berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah daerah, bukan sekadar revisi regulasi, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi perangkat desa yang telah berjalan sejak 2022. Tanpa itu, polemik serupa dikhawatirkan akan terus berulang. (Jay)

















