banner 728x250

Polisi Jebloskan Mantan Penggugat Ijazah Jokowi ke Penjara, Segera Diadili

banner 120x600
banner 468x60

SUKOHARJO, KitaToday.com – Polres Sukoharjo menjebloskan Zaenal Mustofa pengacara yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ke penjara. Zaenal merupakan mantan anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat ijazah Jokowi.

“Sudah resmi ditahan kemarin,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/5/2025).

banner 325x300

AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polres Sukoharjo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil pemalsuan atau manipulasi identitas dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli,” katanya.

Menurutnya, setelah resmi ditahan di Polres Sukoharjo, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk segera diadili.

Dalam kasus yang menjeratnya, Zaenal disebut menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut bernomor C100010099 yang seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan Zaenal untuk memeroleh gelar sarjana hukum.

Zaenal Mustofa terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini setelah dilaporkan Asri Purwanti, sesama pengacara pada 16 Oktober 2023. Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg di Pileg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.

Sementara itu, Asri Purwanti mengaku sudah menerima informasi atas penahanan Zaenal Mustofa.

“Saya sebagai pelapor sangat apresiasi dengan penegak hukum Polres Sukoharjo, memang kebenaran keadilan harus ditegakkan,” ucapnya.

Dia menilai penahanan tersebut sudah sesuai prosedur.

“Semua sudah saatnya, perkara ini sudah lama dari 2023 dan ini 2025, tentunya penyidik juga sudah memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi untuk bisa dilakukan penahanan atas nama ZM,” ujarnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan