Ngawi – KitaToday.com Berbagai polemik pelaksanaan pengisian perangkat desa di kabupaten ngawi yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 103 tahun 2022 diduga menjadikan potensi disalahgunakan oleh kepala desa sebagai dasar alasan yang tidak jelas.
Aktifis pedesaan di kabupaten Ngawi bersurat kepada Bupati Ngawi tentang pernyataan keberatan atas kebijakan pemerintah kabupaten ngawi yang mengatur tentang perangkat desa. Selasa, 23/12/2025
Menurut Surya Panuntun yang merupakan salah satu aktivis pedesaan,” Peraturan Bupati No.103 tahun 2022 pasal 8A ayat 1 dan ayat 2 yang merupakan obyek Pernyataan Keberatan, Yakni dalam hal kekosongan jabatan perangkat desa Bupati Ngawi membuat kebijakan dengan mengatur pelaksanaan pengisian perangkat desa yang kosong paling lama 6 bulan.
Peraturan Bupati seharusnya berkedudukan sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang lebih tinggi lainnya sehingga tidak selayaknya Bupati membuat ketentuan baru apalagi ketentuan baru tersebut bertentangan dengan peraturan yang menjadi rujukannya. Bahkan dalam hal ini beberapa kepala desa di kabupaten Ngawi tidak mampu melaksanakan pengisian perangkat desa yang kosong dalam jangka waktu 6 bulan. Bupati masih memberikan toleransi dengan memperbolehkan mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan pengisian dengan disertai alasan secara tertulis dan disampaikan ke camat,”tegasnya.
Dampak nyata yang terjadi atas keberadaan Peraturan Bupati Ngawi nomor 103 tahun 2022 khususnya pasal 8A ayat 1 huruf b dan pasal 8A ayat 2. Banyak desa di Kabupaten Ngawi mengalami kekosongan jabatan perangkat desa dalam waktu lebih dari 6 bulan bahkan beberapa desa diantaranya kekosongan jabatan perangkat desa terjadi lebih dari 3 tahun.
Menurut Surya Panuntun,” kekosongan jabatan perangkat desa berpengaruh pada pelayanan kinerja pemerintah desa yang kurang efektif dan pengaruh tata pengelolaan tanah kas desa dari perangkat desa yang kosong disinyalir adanya dugaan unsur kesengajaan dengan maksud dan tujuan untuk menyusupkan kepentingan pribadi dan golongan.
Bupati Ngawi melalui dinas terkait (DPMD, Inspektorat, dan Camat) harus melakukan audit pengelolaan tanah kas desa yang dikelola desa serta hasil pemanfaatannya secara total atas kekosongan perangkat desa lebih dari satu tahun,”tukasnya.
Ditempat yang berbeda, Sigit selaku Ketua Lembaga Organisasi Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) menyoroti tajam terkait adanya hal tersebut. Menurut beliau,” Lembaga FBI akan ikut serta mengawal audit tersebut sampai tuntas dan jika ditemukan praktek-praktek yg melanggar peraturan akan dilanjutkan ke ranah hukum dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. (Red)

















