Surabaya KitaToday.com – KPK memastikan akan menjemput paksa 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) yang bersumber dari APBD 2019-2022. Mereka sudah berstatus tersangka sejak Juli 2024, tetapi hingga kini belum ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim KPK telah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan upaya paksa tersebut.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
Asep mengungkapkan, KPK sempat berencana menjemput paksa Kusnadi, tetapi urung dilakukan karena alasan kesehatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak pada 14 Desember 2022. Dalam OTT tersebut, Sahat menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen Rp 2 miliar untuk mengurus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).
Ketua DPW LSM Harimau Jawa Timur M. Arif Billah SH,MM mengungkapkan bahwa dirinya menunggu janji KPK yang telah berjanji untuk menjemput paksa 21 tersangka. Arif menegaskan bahwa KPK harus punya komitmen terhadap penegakan hukum di Indonesia, komitmen tersebut saat ini tengah di tunggu seluruh masyarakat Jawa timur. Terutama transparansi pengungkapan kasus hibah jawa timur yang telahdi rilis merugikan keuangan negara Milyaran rupiah.
“Kita semua menunggu janji KPK, untuk segera menjemput paksa para tersangka. Semoga KPK tidak hanya omon omong saja” ungkap Arif saat di temui dirumahnya sembari tertawa.
Hal senada juga di ungkapkan ketua DPC LSM Harimau kabupaten Probolinggo SYAIYADI. Iya menagih janji positif kpk bukan hanya sekedar omon omon ujarnya.

















