Ngawi Kita Today.com – Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali terungkap di SDN Karanganyar 05 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan bahwa beberapa siswa masih memiliki tunggakan pembayaran LKS dengan nilai yang fantastis. Hal ini terungkap setelah salah satu wali murid membagikan bukti pesan di grup WhatsApp yang menunjukkan guru berinisial E melakukan penagihan kekurangan pembayaran LKS.
Dalam pesan yang dibagikan, guru tersebut meminta wali murid untuk segera melunasi tunggakan pembayaran LKS. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan keuangan sekolah, terutama terkait penjualan buku LKS yang sering kali memberatkan orang tua siswa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis siang, 11 September 2025, guru SDN Karanganyar 05 berinisial E tidak memberikan jawaban atas pertanyaan terkait dugaan penjualan buku LKS yang mencurigakan. Sebaliknya, guru E memilih untuk menghindar dan keluar dari ruangan, tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut. Hal ini semakin memperburuk citra sekolah dan menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang pelarangan penjualan buku LKS di sekolah, praktik penjualan buku LKS di SDN Karanganyar 05 berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Peraturan ini secara jelas melarang satuan pendidikan dan komite sekolah untuk menjual buku atau LKS kepada siswa. Jika terbukti melanggar, sekolah dapat dikenakan sanksi administratif.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaan keuangan sekolah. Apakah ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah praktik penjualan buku LKS yang mencurigakan? Ataukah sekolah memiliki kebijakan yang jelas dan transparan terkait pengelolaan keuangan? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan bahwa hak-hak siswa dan orang tua siswa terlindungi.
Dalam konteks yang lebih luas, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan. Sekolah harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan mereka transparan dan akuntabel, serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan ekonomi orang tua siswa. Dengan demikian, sekolah dapat membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan.
(tim OG)


















