KitaToday.com – Dalam dinamika suksesi tahta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, munculnya dua pihak yang sama-sama menyandang gelar PB XIV menimbulkan persoalan serius dalam perspektif adat, legitimasi, dan tata paugeran keraton.
Bila keduanya dinilai cacat adat, maka diperlukan rujukan kembali kepada prinsip dasar paugeran.
1. Prinsip Kontinuitas dan Legitimasi Historis
Panembahan Agung Tedjowulan adalah sosok yang pernah dinobatkan sebagai PB XIII dalam dinamika internal keraton.
Secara prinsip hukum adat Jawa, seseorang yang telah sah dinobatkan dan diakui dalam struktur kekuasaan keraton tidak kehilangan legitimasi genealogisnya hanya karena terjadi konflik internal.
Apabila penerus setelahnya terbukti cacat secara adat (baik karena prosedur penobatan, syarat paugeran, atau sengketa legitimasi), maka garis legitimasi dapat kembali kepada figur yang memiliki riwayat penobatan dan kedudukan sebelumnya.
Dalam konteks ini, Sinuwun Tedjowulan memiliki:
• Garis darah trah Kasunanan.
• Riwayat penobatan sebagai PB XIII.
• Basis legitimasi historis yang terdokumentasi.
Maka secara prinsip kontinuitas, beliau memenuhi syarat untuk melanjutkan sebagai PB XIV.
2. Prinsip Adat: Paugeran Lebih Tinggi dari Klaim Personal
Dalam tradisi Kasunanan, paugeran (aturan adat) berada di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Jika dua klaim PB XIV dinilai cacat adat, maka:
Penobatan tersebut secara adat bisa dianggap tidak sempurna.
Statusnya dapat gugur demi hukum adat.
Dengan demikian, keraton berhak kembali kepada figur yang:
Memiliki legitimasi terdahulu.
Tidak sedang terdiskualifikasi oleh paugeran.
Dapat mempersatukan kembali kawula dan sentana.
Sinuwun Tedjowulan memenuhi unsur tersebut karena pernah berada dalam posisi Raja.
3. Prinsip Penyelesaian Konflik dalam Tradisi Jawa
Dalam tradisi politik Jawa, ketika terjadi dualisme atau kekosongan legitimasi, solusi terbaik adalah:
• Kembali kepada figur yang memiliki legitimasi paling tua dan pernah sah.
• Mengutamakan stabilitas dan persatuan.
Sejarah Jawa menunjukkan bahwa legitimasi sering kali kembali kepada figur yang dianggap paling memenuhi syarat genealogis dan historis, bukan semata-mata berdasarkan klaim terakhir.
4. Argumentasi Moral dan Simbolik
Tahta Kasunanan bukan sekadar jabatan administratif, melainkan simbol spiritual dan kultural.
Apabila terjadi kekacauan legitimasi, maka solusi yang paling mendekati tertib adat adalah:
Mengangkat kembali figur yang pernah sah dan memiliki pengalaman kepemimpinan.
Dalam konteks ini, Panembahan Agung Tedjowulan memiliki keunggulan:
• Pernah menyandang gelar raja.
• Memiliki pengalaman memimpin dalam masa konflik.
• Memiliki posisi simbolik sebagai figur yang pernah berada di tengah dinamika keraton.
Kesimpulan Argumentatif
Jika:
Dua PB XIV dinyatakan cacat adat,
Penobatan keduanya dipersoalkan secara paugeran,
- Maka secara logika hukum adat dan kontinuitas trah,
- Panembahan Agung Tedjowulan yang pernah menjadi
- PB XIII memiliki dasar argumentatif yang kuat untuk ditetapkan sebagai:
- PB XIV, demi mengembalikan marwah, ketertiban, dan kesinambungan tahta Kasunanan Surakarta.
Argumentasi,
R. Eddy Herwani Didied Mahaswara
Trah PB I.
🙏🙏🙏


















