Ngawi, KitaToday.com – Masyarakat dusun Gerung, desa Babadan, kecamatan Pangkur, Ngawi mengeluhkan tambahan biaya yang harus dikeluarkan pada saat pembayaran pajak tahunan.
Hal itu diperkuat dari informasi masyarakat dusun sekitar beserta Surat Pemberirahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dibubuhi tulisan tangan dengan nominal tertentu. Adapun besarannya dari masing-masing SPPT bervariasi namun prosentasenya tidak jelas.
Narasumber yang tak ingin disebut namanya mengungkapkan, tambahan pembayaran itu sudah sejak lama terjadi, pengakuannya, sekira empat kali pembayaran pajak Ia mendapati SPPT miliknya ada tambahan biaya.
“Itu sudah dari dulu, mas, katanya untuk swadaya, tapi saya tidak tahu keperuntukannya untuk apa saja” terang D, warga dusun Gerung, Senin (10/06/24).
Sementara, dari keterangan Kepala Dusun setempat, pihaknya membenarkan ada tambahan biaya pada setiap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Diakuinya, praktek tersebut sudah sejak dulu kala bahkan sebelum ia menjabat sebagai Kepala Dusun.
Saat dibandingkan dengan dusun lain yang tidak ada tambahan biaya untuk pembayaran PBB, ia justru menyebut tahun lalu saja semua dusun di desa Babadan ada tambahan biaya. Untuk tahun ini, katanya, dirinya tidak mengetahui bahwa dusun lain sudah tidak menerapkan praktek tersebut.
“Ada swadaya (tambahan biaya), itu untuk kerja bakti, dan itu saya tidak menerima uangnya, itu diterimanya di RT. Swadaya itu untuk kerja bakti, beli makan, minum, rokok dan lain-lain” jelas Supardiono, Kasun Gerung, pada Senin (10/06/24).
“Kalau saya ndak tahu dusun lainnya, dusun lainnya ya sebelumnya ada (biaya tambahan), tapi saya tidak mengurusi dusun lainnya, nah, itu tergantung kesepakatan” ungkapnya.